Yang bersangkutan tidak dapat naik jenjang jabatan karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki sertifikat lulus Uji Kompetensis sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
Yang bersangkutan tidak dapat naik jenjang jabatan karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki sertifikat lulus Uji Kompetensis sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.