Peran dan tugas dinas pendidikan meliputi:
1. Melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta uji kompetensi
2. Mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan Kebutuhan
3. Melakukan sosialisasi kepada peserta uji kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi
4. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi berkoordinasi dengan UPT kecuali untuk jenjang JF Ahli Madya ke JF Ahli Utama.
5. Mengajukan usulan TUK dan pengawas ujian melalui sistem uji kompetensi
6. Membentuk dan menetapkan tim helpdesk/pusat bantuan bagi peserta uji kompetensi