Pemerintah Daerah yang dapat mengusulkan calon peserta UKKJ yaitu :

1) JF Ahli Pertama ke JF Ahli Muda dan JF Ahli Muda ke JF Ahli Madya: memiliki rekomendasi formasi dari Ditjen GTKPG

2) JF Guru Ahli Madya ke JF Ahli Utama: memiliki rekomendasi formasi dari Ditjen GTKPG dan Penetapan Formasi dari MenpanRB.