Kenapa data pangkat golongan di aplikasi Sistem uji kompetensi berbeda dengan yang sebenarnya? Misal calon peserta sudah memiliki pangkat golongan IV/a namun pada Sistem uji kompetensi masih golongan III/d.
Peserta tersebut harus melakukan proses pemutakhiran data di DAPODIK/SIMTENDIK dan SIASN.