Video Uji Kompetensi

Apa itu Uji Kompetensi ?

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Tujuan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah: S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) terapan
  2. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
  3. Menandatangani pakta integritas
  4. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
  5. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  6. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki

Dokumen Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

  1. Hasil pindai (scan) ijazah terakhir
  2. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir
  3. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir
  4. hasil pindai (scan) PAK terakhir
  5. hasil pindai (scan) dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  6. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000

Materi Uji Kompetensi

Instrumen Uji Kompetensi