Syarat mengikuti UKKJ:
1. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF;
2. menandatangani pakta integritas;
3. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 tingkat lebih tinggi;
4. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang memiliki predikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;dan
5. memiliki lowongan kebutuhan jabatan.