Pendaftaran menjadi calon peserta UKKJ dapat dilakukan apabila pejabat fungsional sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem uji kompetensi. Jika sudah diusulkan, pejabat fungsional tersebut akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem uji kompetensi dengan mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan.