Tempat ujian/lokasi ujian adalah lokasi yang telah ditentukan dan didaftarkan oleh Dinas Pendidikan serta disetujui oleh UPT Ditjen GTKPG. Untuk tempat ujian bagi peserta di lingkungan Kementerian/Lembaga lain ditentukan dan didaftarkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan disetujui oleh Ditjen GTKPG.