Apa konsekuensinya bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan atau JF Penilik yang sudah masuk sasaran UKKJ tetapi memilih untuk tidak mengikuti UKKJ?
Yang bersangkutan tidak dapat naik jenjang jabatan karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki sertifikat lulus Uji Kompetensis sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
Apakah semua pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik wajib ikut UKKJ?
Tidak semua pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik wajib untuk ikut UKKJ. UKKJ diperuntukkan bagi pejabat fungsional yang akan naik satu jenjang jabatan lebih tinggi, contohnya Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama yang akan naik ke JF Guru Ahli Muda.
Kapan waktu mendaftar UKKJ?
Pendaftaran menjadi calon peserta UKKJ dapat dilakukan apabila pejabat fungsional sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem uji kompetensi. Jika sudah diusulkan, pejabat fungsional tersebut akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem uji kompetensi dengan mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Apa syarat-syarat mengikuti Uji Kompetensi?
Syarat mengikuti UKKJ:1. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF;2. menandatangani pakta integritas;3. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 tingkat lebih tinggi;4. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang memiliki predikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;dan5. memiliki lowongan kebutuhan jabatan.
Siapa saja yang dapat mengikuti UKKJ?
UKKJ diikuti oleh:1) JF Guru;2) JF Pamong Belajar;3) JF Pengawas Sekolah;4) JF Penilik.
Bagaimana cara mengikuti UKKJ?
Pastikan memperbaharui data kepegawain pada DAPODIK/SIMTENDIK dan SIASN, jika sudah memenuhi persyaratan silakan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk diusulkan menjadi calon peserta selanjutnya melakukan pendaftaran dan pemberkasan dokumen persyaratan setelah mendapatkan notifikasi undangan UKKJ di sistem uji kompetensi.
Apa itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)?
UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai ASN pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
