Untuk JF Penilik atau JF Pamong Belajar yang tidak memiliki akun Sistem uji kompetensi dan NUPTK apakah tetap bisa mengikuti Uji Kompetensi jika yang bersangkutan memenuhi syarat?
Untuk pengusulan calon JF Penilik dan JF Pamong Belajar dapat diusulkan melalui aplikasi https://ujikom-pnf.kemendikdasmen.go.id/ Yang bersangkutan tidak perlu memiliki akun Sistem uji kompetensi dan tidak perlu NUPTK.
Apakah pejabat fungsional yang jabatannya Ahli Muda golongan IV/a dapat diusulkan sebagai calon peserta Uji Kompetensi? Bagaimana cara pengusulannya?
Pejabat fungsional golongan tersebut dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatannnya.
Apakah pada tahun 2025, Dinas Pendidikan perlu mengusulkan ulang calon peserta Uji Kompetensi kepada Ditjen GTKPG, merujuk pada tahun sebelumnya telah dilakukan pengusulan?
Iya, Dinas Pendidikan perlu melakukan pengusulan calon peserta kembali kepada Ditjen GTKPG melalui Sistem uji kompetensi dengan memperhatikan jumlah formasi yang tersedia.
Kenapa data pangkat golongan di aplikasi Sistem uji kompetensi berbeda dengan yang sebenarnya? Misal calon peserta sudah memiliki pangkat golongan IV/a namun pada Sistem uji kompetensi masih golongan III/d.
Peserta tersebut harus melakukan proses pemutakhiran data di DAPODIK/SIMTENDIK dan SIASN.
Jika ada calon peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi namun tidak terdapat pada data potensi apa yang harus dilakukan?
Peserta dapat diusulkan oleh dinas pendidikan melalui sistem uji kompetensi sebagai peserta baru non sasaran melalui menu Sasaran Baru di sistem uji kompetensi
Apa peran dan tugas dinas pendidikan dalam rangkaian uji kompetensi?
Peran dan tugas dinas pendidikan meliputi:1. Melakukan verifikasi dan validasi data potensi peserta uji kompetensi2. Mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan Kebutuhan3. Melakukan sosialisasi kepada peserta uji kompetensi terkait persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi4. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi berkoordinasi dengan UPT kecuali untuk jenjang JF Ahli […]
Siapa yang menandatangani surat usulan calon peserta?
Surat usulan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota
Bagaimana Dinas Pendidikan menambahkan calon peserta diluar data sasaran/potensi untuk diusulkan menjadi calon peserta Uji Kompetensi?
Dinas Pendidikan dapat menambahkan usulan calon peserta diluar data sasaran/potensi melalui menu Sasaran Baru di sistem uji kompetensi sesuai linimasa pengusulan calon peserta.
Apakah Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta sebelum pengusulan?
Data potensi calon peserta yang Dinas Pendidikan terima melalui sistem uji kompetensi perlu diverifikasi dan divalidasi melalui pemadanan data Dadopik/SIMTENDIK dengan SIASN untuk selanjutnya dapat diusulkan menjadi calon peserta uji kompetensi
Bagaimana Dinas Pendidikan bisa mengusulkan nama-nama calon peserta Uji Kompetensi?
Pengusulan calon peserta uji kompetensi berdasarkan lowongan kebutuhan dengan mengusulkan calon peserta dan mengunggah surat usulan di aplikasi sistem uji kompetensi
